Main Petak Umpet, Bocah Perempuan di Koja Dicabuli Teman Sebaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Koja, Jakarta Utara. Bocah perempuan berinisial S (12) menjadi korban pencabulan yang dilakukan teman sebayanya.
Ibu korban, DA (29) tak kuasa menceritakan peristiwa pahit yang dialami putri pertamanya sekitar bulan April 2021.
Baca juga: Terpidana Pencabulan Anak Laki-laki Diduga Gunakan HP Dalam Sel, Kuasa Hukum Korban Geram
Saat itu, DA bersama suaminya sedang dalam proses merenovasi rumah mereka. Saat sedang bekerja, pasutri ini didatangi oleh anak kedua yang merupakan adik S.
Anak keduanya menceritakan bahwa kakaknya S diajak bermain petak umpet oleh beberapa teman laki-laki sebayanya di rumah yang sedang dibangun. "Katanya anak saya itu diajak main petak umpat, didorong atau ditarik ke kamar terus dicabuli sama temannya," ujar D saat ditemui di Koja, Jumat (2/7/2021).
Mendengar cerita putri keduanya kemudian ayah korban berusaha mendatangi atau memergoki bocah yang mencabuli anak perempuannya. Namun, bocah tersebut langsung melarikan diri dari pintu lain.
DA mencoba menanyakan kepada S seperti yang diceritakan anak keduanya. Hingga akhirnya S mengakui bahwa dirinya telah berkali-kali dicabuli oleh temannya.
Baca juga: Ayahnya Dihukum Karena Pencabulan, Anak Kepala Sekolah Ini Laporkan Jaksa dan Hakim
"Awalnya nggak mau ngaku. Tapi, akhirnya dia cerita sama saya akhirnya ngaku kalau ada tiga temannya yang menjadi pelaku pencabulan," kata DA.
Putrinya menyebutkan inisial R (12), D (12), dan B (14) yang telah berkali-kali mencabulinya hingga alat vitalnya mengalami kerusakan cukup parah berdasarkan keterangan visum.
Atas kejadian tersebut, DA langsung melapor ke pengurus RT dan RW. Di sini pengurus menyarankan kepadanya untuk jalur damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, DA akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2021. Kemudian, menurut DA, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ibu korban, DA (29) tak kuasa menceritakan peristiwa pahit yang dialami putri pertamanya sekitar bulan April 2021.
Baca juga: Terpidana Pencabulan Anak Laki-laki Diduga Gunakan HP Dalam Sel, Kuasa Hukum Korban Geram
Saat itu, DA bersama suaminya sedang dalam proses merenovasi rumah mereka. Saat sedang bekerja, pasutri ini didatangi oleh anak kedua yang merupakan adik S.
Anak keduanya menceritakan bahwa kakaknya S diajak bermain petak umpet oleh beberapa teman laki-laki sebayanya di rumah yang sedang dibangun. "Katanya anak saya itu diajak main petak umpat, didorong atau ditarik ke kamar terus dicabuli sama temannya," ujar D saat ditemui di Koja, Jumat (2/7/2021).
Mendengar cerita putri keduanya kemudian ayah korban berusaha mendatangi atau memergoki bocah yang mencabuli anak perempuannya. Namun, bocah tersebut langsung melarikan diri dari pintu lain.
DA mencoba menanyakan kepada S seperti yang diceritakan anak keduanya. Hingga akhirnya S mengakui bahwa dirinya telah berkali-kali dicabuli oleh temannya.
Baca juga: Ayahnya Dihukum Karena Pencabulan, Anak Kepala Sekolah Ini Laporkan Jaksa dan Hakim
"Awalnya nggak mau ngaku. Tapi, akhirnya dia cerita sama saya akhirnya ngaku kalau ada tiga temannya yang menjadi pelaku pencabulan," kata DA.
Putrinya menyebutkan inisial R (12), D (12), dan B (14) yang telah berkali-kali mencabulinya hingga alat vitalnya mengalami kerusakan cukup parah berdasarkan keterangan visum.
Atas kejadian tersebut, DA langsung melapor ke pengurus RT dan RW. Di sini pengurus menyarankan kepadanya untuk jalur damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, DA akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2021. Kemudian, menurut DA, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
(jon)