Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP

Jum'at, 02 Juli 2021 - 08:47 WIB
loading...
Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP
Sejumlah terapis pijat di salah tempat spa dibawa petugas Satpol PP Kota Tangsel.Foto/Hambali/MPI
A A A
TANGERANG SELATAN - Petugas merazia tempat spa dan pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 24 terapis pijat berpakaian minim langsung diangkut petugas.

Ruko yang dijadikan tempat spa dan pijat itu nekat beroperasi meski saat ini tengah berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana dalam butir ketentuannya melarang semua jenis tempat hiburan seperti pijat dan spa beroperasi.

Di lokasi pemandian uap yang terletak di lantai dasar, sebanyak 16 pria yang tengah berendam tak luput dari pemeriksaan. Mereka diduga tengah bersiap memasuki kamar-kamar pelayanan di lantai atas.

Petugas pun menggeledah seluruh lantai, akhirnya dipergoki ada 4 pelanggan yang sedang asyik bugil di kamar-kamar lantai atas ditemani terapis masing-masing. Mereka pun digiring turun ke lantai dasar untuk pendataan.
Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP


"Total yang kita angkut ada 24 terapis dan seorang manajemennya, lalu 20 pelanggan pria dan 8 orang pegawai," ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, Jumat (02/07/21).
Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP


Lokasi Ruko pijat dan spa itu pun disegel petugas pada Kamis 1 Juli 2021. Sementara para terapis, manajemen, pegawai dan pelanggan dibawa ke Kantor Satpol PP dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda pelanggar aturan PPKM. Meski begitu, mereka hanya didata lalu dipulangkan ke tempat asal.
"Semua kita data dan membuat surat pernyataan, lalu kita pulangkan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)