Maklumat Bupati Tangerang saat Zona Merah: Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemkab Tangerang resmi menerapkan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ada sejumlah kegiatan yang dilarang dan masih diperbolehkan.
"Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Tangerang masuk zona merah Covid-19, maka diperlukan pembatasan kegiatan sosial," tulis surat keputusan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tertanggal 28 Juni 2021 yang dikutip, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Depok Zona Merah COVID-19, Balita dan Lansia Dilarang Masuk Mall
Terdapat 4 poin penting yang menjadi perhatian dalam surat itu. Pertama, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara waktu.
"Untuk kegiatan hajatan, akad nikah dan khitanan, paling banyak 25% dari kapasitas atau maksimal 25 orang," tulis poin kedua dalam maklumat tersebut.
Meski masih diperbolehkan menggelar hajatan, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan (proses) yang ketat. Ditambah tuan rumah tidak boleh menyediakan hidangan makan di tempat.
"Tidak ada hidangan makanan di tempat dan kegiatan resepsi baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan," tegas Zaki.
Baca juga: Geger! Pengakuan Wanita Ditawari Rp10 Juta Jadi Host Arisan Tumbal Pria Brondong di Pondok Indah
Zaki mengatakan, yang dimaksud dalam kalimat itu adalah akadnya yang diperbolehkan. Sedangkan resepsi atau pestanya tidak boleh. "Akad nikah boleh. Resepsinya yang tidak boleh," ujarnya.
Selanjutnya, untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya semua kegiatan akan dilangsungkan daring. "Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini berlaku sampai wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
"Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Tangerang masuk zona merah Covid-19, maka diperlukan pembatasan kegiatan sosial," tulis surat keputusan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tertanggal 28 Juni 2021 yang dikutip, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Depok Zona Merah COVID-19, Balita dan Lansia Dilarang Masuk Mall
Terdapat 4 poin penting yang menjadi perhatian dalam surat itu. Pertama, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara waktu.
"Untuk kegiatan hajatan, akad nikah dan khitanan, paling banyak 25% dari kapasitas atau maksimal 25 orang," tulis poin kedua dalam maklumat tersebut.
Meski masih diperbolehkan menggelar hajatan, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan (proses) yang ketat. Ditambah tuan rumah tidak boleh menyediakan hidangan makan di tempat.
"Tidak ada hidangan makanan di tempat dan kegiatan resepsi baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan," tegas Zaki.
Baca juga: Geger! Pengakuan Wanita Ditawari Rp10 Juta Jadi Host Arisan Tumbal Pria Brondong di Pondok Indah
Zaki mengatakan, yang dimaksud dalam kalimat itu adalah akadnya yang diperbolehkan. Sedangkan resepsi atau pestanya tidak boleh. "Akad nikah boleh. Resepsinya yang tidak boleh," ujarnya.
Selanjutnya, untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya semua kegiatan akan dilangsungkan daring. "Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini berlaku sampai wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
(jon)