Persiapan New Normal, Kota Bogor Perpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:46 WIB
loading...
Persiapan New Normal, Kota Bogor Perpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor akhirnya mengumumkan secara resmi perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 mendatang. Hal tersebut diberlakukan karena PSBB tahap 3 berakhir Selasa (26/05/2020) pukul 00.00 WIB dan langsung menyambung ke PSBB berikutnya hingga 4 Juni 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB ini setelah pihaknya mengundang dan berkonsultasi berbagai pihak tentang perlu tidaknya perpanjangan."Kami sudah berkonsultasi dengan Gubernur, bahkan Pemkot diberikan kewenangan untuk menyesuaikan. Sehingga kita putuskan PSBB Kota Bogor diperpanjang menyesuaikan dengan masa PSBB DKI Jakarta yang akan berakhir 4 Juni 2020," kata Bima pada Selasa (26/05/2020).

Dia melanjutkan, selama sepekan PSBB diberlakukan, pihaknya akan merumuskan formulasi pemberlakuan kebijakan setalah PSBB. Dalam hal ini kaitannya dengan kaitan dengan fase kehidupan new normal atau tatanan baru. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)

Meski demikian, pihaknya berkomitmen menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Bogor. Sehingga, akan ada langkah-langkah yang disiapkan ke depan bagaimana regulasinya."Terlepas secara administratif dan legalnya, tapi protokol kesehatan diperkuat, wilayah diperkuat, protokol ke depan menitikberatkan per wilayah. Harus dikuatkan untuk sistem isolasi warga, pendataan warga, logistik untuk warga, dapur umumnya, kemudian perhatian khusus untuk lansia," ujarnya.

Selain itu, Bima meminta masjid-masjid berperan aktif dalam melakukan edukasi, dan memberikan pemahaman kepada warga agar dapat selalu mengikuti protokol Covid-19, agar Kota Bogor semakin dapat menekan penyebaran virus. Dalam tahap penyesuaian selama sepekan ke depan, pihaknya juga memberikan izin untuk toko non-pangan, mal dan restoran dengan sejumlah persyaratan.

Pertama diberlakukan protokol secara ketat dan pembatasan-pembatasan."Misalnya restoran, wajib berlakukan protokol kesehatan ditambah pembatasan kapasitas. Jadi kapasitas pengunjung tidak boleh penuh," katanya.

Bima juga mewanti-wanti agar penyebaran Covid-19 lebih diperketat pun secara angka data kurva sudah melandai, dan penularan diinternal relatif bisa dikendalikan. Instruksi ini, khusus bagi pemudik atau orang yang akan masuk ke Kota Bogor. "Untuk itu, saya minta mulai dari camat hingga RT agar terus memantau warga yang keluar-masuk dan melakukan pendataan pada masa-masa kritis harus balik ke Bogor (mudik), kita pantau terus," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)