Pelat Nomor Pengemudi Pajero Bar-Bar yang Asli B 1086 VJA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap pelat nomor mobil pengemudi Pajero bar-bar di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ternyata pelaku berinisial OT (40) menggunakan pelat nomor palsu .
"Alamat yang bersangkutan di Jakarta Utara dan nomor yang digunakan pada saat itu B 1861 QH, nomor palsu. Kami akan kenakan pasal berlapis dan nomor aslinya adalah B 1086 VJA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat pers rilis di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Polisi Tegaskan Pengemudi Pajero Arogan Bukan TNI-Polri, tapi Mantan Pelaut
Menurut dia, pelat nomor polisi mobil pelaku sudah habis masa berlaku pada bulan 5 tahun 2020. Namun, OT mengganti dengan nomor pelat yang bukan seharusnya diperuntukkan.
"Ini dia ketok sebenarnya kendaraannya itu mati. Kendaraan sudah mati masa berlakunya tanggal 12/5/2020. Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan nomor palsu karena kendaraannya sudah tidak berlaku sehingga dia gunakan B 1861 QH ini," jelas Yusri.
Baca juga: Ringkus Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk, Polisi Manfaatkan Kamera ETLE
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap OT, pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). OT diciduk di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/6/2021) setelah kabur ke Trenggalek.
Aksi pengemudi Pajero arogan ini viral di dunia maya akibat menganiaya sopir dan memecahkan kaca truk kontainer. Insiden bermula saat mobil pelaku melakukan pengereman mendadak sehingga membuat sopir truk membunyikan klakson. Mendengar bunyi klakson, pelaku tak terima lantas langsung menghampiri sopir truk dan melakukan aksi penganiayaan serta perusakan.
"Alamat yang bersangkutan di Jakarta Utara dan nomor yang digunakan pada saat itu B 1861 QH, nomor palsu. Kami akan kenakan pasal berlapis dan nomor aslinya adalah B 1086 VJA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat pers rilis di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Polisi Tegaskan Pengemudi Pajero Arogan Bukan TNI-Polri, tapi Mantan Pelaut
Menurut dia, pelat nomor polisi mobil pelaku sudah habis masa berlaku pada bulan 5 tahun 2020. Namun, OT mengganti dengan nomor pelat yang bukan seharusnya diperuntukkan.
"Ini dia ketok sebenarnya kendaraannya itu mati. Kendaraan sudah mati masa berlakunya tanggal 12/5/2020. Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan nomor palsu karena kendaraannya sudah tidak berlaku sehingga dia gunakan B 1861 QH ini," jelas Yusri.
Baca juga: Ringkus Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk, Polisi Manfaatkan Kamera ETLE
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap OT, pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). OT diciduk di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/6/2021) setelah kabur ke Trenggalek.
Aksi pengemudi Pajero arogan ini viral di dunia maya akibat menganiaya sopir dan memecahkan kaca truk kontainer. Insiden bermula saat mobil pelaku melakukan pengereman mendadak sehingga membuat sopir truk membunyikan klakson. Mendengar bunyi klakson, pelaku tak terima lantas langsung menghampiri sopir truk dan melakukan aksi penganiayaan serta perusakan.
(jon)