Tanahnya Dikuasai Sekelompok Preman, Warga Tambora Ini Bingung Kok Polisi Belum Bertindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekelompok preman diduga menguasai sebuah tanah bersertifikat di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Pemilik merasa ketakutan karena mendapatkan intimidasi.
Dia juga merasa kebingungan melapor kemana karena telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, polisi belum bertindak sehingga membuat preman terus mengancam.
Baca juga: Sering Palak Pemilik Usaha, Preman Pondok Aren Disikat
Sembari menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat, AJB, hingga laporan polisi serta Propam Mabes Polri, pemilik lahan Iwan Chandra mengungkapkan bila dirinya selama ini terganggu dengan sekelompok preman. "Dia menguasai lahan saya dan melakukan perusakan," ujar Iwan, Minggu (27/6/2021).
Dengan berdalih Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu, Iwan menuturkan, para preman itu terus mengintimidasi dirinya dan keluarga. Ancaman berujung nyaris kekerasan kerap diterimanya dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Wow! Intip Besaran Pungli dari 4 Kelompok Preman Pelabuhan Tanjung Priok
Terhadap kasus itu, Iwan telah melaporkan kasus ini kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 23 April 2019 lalu dengan nomor laporan LP/2432/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Namun, hingga kini laporan itu tak kunjung diproses. Karena itu, Jumat (25/6/2021) pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/2271/VI/2021/Bagyanduan. "Dan saya siap mempertanggungjawabkan bukti kepemilikan tanah saya secara hukum," ucapnya.
Dia juga merasa kebingungan melapor kemana karena telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, polisi belum bertindak sehingga membuat preman terus mengancam.
Baca juga: Sering Palak Pemilik Usaha, Preman Pondok Aren Disikat
Sembari menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat, AJB, hingga laporan polisi serta Propam Mabes Polri, pemilik lahan Iwan Chandra mengungkapkan bila dirinya selama ini terganggu dengan sekelompok preman. "Dia menguasai lahan saya dan melakukan perusakan," ujar Iwan, Minggu (27/6/2021).
Dengan berdalih Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu, Iwan menuturkan, para preman itu terus mengintimidasi dirinya dan keluarga. Ancaman berujung nyaris kekerasan kerap diterimanya dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Wow! Intip Besaran Pungli dari 4 Kelompok Preman Pelabuhan Tanjung Priok
Terhadap kasus itu, Iwan telah melaporkan kasus ini kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 23 April 2019 lalu dengan nomor laporan LP/2432/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Namun, hingga kini laporan itu tak kunjung diproses. Karena itu, Jumat (25/6/2021) pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/2271/VI/2021/Bagyanduan. "Dan saya siap mempertanggungjawabkan bukti kepemilikan tanah saya secara hukum," ucapnya.
(jon)