Begini Kesepakatan Resmi DMI dan MUI DKI Jakarta soal Pelaksanaan Ibadah di Masa Pendemi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:23 WIB
loading...
Begini Kesepakatan Resmi DMI dan MUI DKI Jakarta soal Pelaksanaan Ibadah di Masa Pendemi
Ketua DMI DKI Jakarta dan Ketua MUI DKI Jakarta sepakat untuk sama-sama menjalankan ibadah pada masa pandemi Covid-19 sesuai aturan pemerintah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta sepakat untuk sama-sama menjalankan ibadah pada masa pandemi Covid-19 sesuai aturan pemerintah. Pada zona merah, masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, Makmun Al Ayubi, mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, DMI dan MUI menyadari banyak kekhawatiran yang terjadi di masyarakat dalam ibadah di masa pandemi ini. Untuk itu, muncul surat edaran DMI dengan MUI yang sempat viral di media sosial akan aturan ibadah di masa Pandemi.



Kendati demikian, kata Makmun, surat resmi dari DMI dan MUI telah dikeluarkan pada 23 Juni lalu. Untuk yang berada di zona merah ibadahnya di rumah masing-masing.

"Penetapan zona adalah domainya pemerintah, dan kami berharap agar dipatuhi. DMI dan MUI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk bersama-sama pemerintah, mengajak masyarakat DKI Jakarta agar tidak meremehkan dengan Covid-19," kata Makmun dalam siaran tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Hal senada disampaikan Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar. Terkait dengan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19, ia memastikan baru dikeluarkan pada 23 Juni 2021 lalu.



“Hari ini, DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah dimasa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi," kata KH Munahar Muchtar.

Seruan yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini adalah, Pertama, masyarakat yang berada di zona merah dalam pelaksanaan ibadahnya di rumah saja. Kedua, masyarakat yang berada di wilayah selain zona merah pelaksanaan ibadah di masjid dan musala agar menetapi prokes ketat, dengan cukup 50 persen dari kapasitas masjid dan musala membawa sajadah pribadi, masker, dan jaga jarak.

"Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MUI Pusat Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, mengingat Covid di DKI Jakarta yang semakin dahsyat, kami atas nama MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)