Penindakan Larangan Truk Melintas di Jalan Prancis Dinilai Setengah Hati

Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:04 WIB
loading...
Penindakan Larangan Truk Melintas di Jalan Prancis Dinilai Setengah Hati
Kendaraan truk bertonase berat masih melintas di Jalan Prancis, meski sudah dilarang Pemkot Tangerang.Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Meski Pemkot Tangerang sudah melarang truk bertonase besar melintas di Jalan Raya Prancis dari Kecamantan Benda Kota Tangerang hingga Kosambi Kabupaten Tangerang, namun kendaraan-kendaraan besar tersebut hingga kini masih saja melintas. Kendaraan-kendaraan dump truk pengangkit tanah itu tetap melintas baik siang maupun malam.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai Pemda belum tegas dalam menenggakkan aturan tersebut. Diketahui, aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30/ 2012.

Dalam Perwal itu menjelaskan truk tambang atau tanah hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00-05.00 WIB. Namun pada kenyataannya masih banyak kendaraan truk melintas pada waktu yang dilarang. Akibat operasional truk-truk besar itu, bukan saja merusak jalan, namun hingga menerbangkan debu-debu di sekitarnya.

"Ada dua opsi yang dapat digunakan Pemkot Tangerang yakni ubah peraturan tersebut atau tetap pada aturan yang sama, namun konsisten dalam menegakkannya," kata Trubus kepada wartawan Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, dengan banyaknya sopir truk beroperasi di siang hari, sebaiknnya aturan diubah."Lebih bisa proporsional, lebih bisa menampung kondisi yang ada. Karena situasi kan sopir ini mau jalan tidak hanya malam tapi juga siang," ujarnya.

Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang beberapa kali melakukan tindakan penegakan Perwal itu. Namun, para sopir truk kerap kucing-kucing dengan petugas. Sehingga, kerap kali lolos melintas wilayah Kota Tangerang pada siang hari.

"Menurut saya kalau sudah berkali-kali tapi kan itu penindakannya setengah hati. Seperti preman di Tanjung Priok kan gitu. Jadi ilang sebentar nanti muncul lagi jadi selama ini penegakkannya nggak tegak," katanya.

"Sekarang bagaimanapun supaya tetap mereka yang bandel harus tindak tegas. Kalau perlu mereka ditindak pidana atau denda supaya ada efek jera," lanjutnya.

Aktivis lingkungan hidup dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bahana Pemuda Pecinta Lingkungan (BP2L), San Rodi menduga lalu lalang truk di Kota Tangerang pada siang hari merupakan aktivitas proyek di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Mengganggu sekali dalam kenyamanan berkendaraan masyakat. Dilihat dari situasi dan kondisi, jalan raya sepanjang jalan Halim Perdanakusuma Kelurahan Jurumudi dan Jalan Perancis Rusak diduga akibat truk dari daerah PIK2 melintas," ucapnya.

"Kita dorong Dishub agar lebih melakukan penyekatan area lintasan. Agar mobil yang melintas disetop, kita dorong PUPR agar perbaikan jalan rusak untuk kenyamanan warga kota Tangerang," tutupnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)