2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - 2.800 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS Ummi Bogor Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (24/6/2021).
"Ada sekitar 2.800 personel gabungan dari TNI-Polri yang dikerahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Cegah Massa Ikuti Sidang Habib Rizieq, Polisi Sekat Perbatasan Tangerang-Jakarta )
Menurut dia, jumlah personel yang dikerahkan untuk pengamanan tersebut sejatinya sama dengan jumlah pengamanan yang biasa dilakukan polisi saat sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur. Pengamanan juga dilakukan secara situasional melihat perkembangan di lapangan.
Rencananya, PN Jakarta Timur bakal menggelar sidang vonis terkait kasus tes swab yang tengah dihadapi Habib Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021) ini. Habib Rizieq sendiri telah menjalani sidang tersebut sejak Selasa, 16 Maret 2021. (Baca juga; Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong )
Dalam persidangan, Habib Rizieq lantas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara terkait dugaan kasus swab test di RS Ummi Bogor. Adapun terkait kasus kerumanan di Petamburan, Jakarta Barat, Habib Rizieq telah divonis selama 8 bulan penjara.
"Ada sekitar 2.800 personel gabungan dari TNI-Polri yang dikerahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Cegah Massa Ikuti Sidang Habib Rizieq, Polisi Sekat Perbatasan Tangerang-Jakarta )
Menurut dia, jumlah personel yang dikerahkan untuk pengamanan tersebut sejatinya sama dengan jumlah pengamanan yang biasa dilakukan polisi saat sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur. Pengamanan juga dilakukan secara situasional melihat perkembangan di lapangan.
Rencananya, PN Jakarta Timur bakal menggelar sidang vonis terkait kasus tes swab yang tengah dihadapi Habib Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021) ini. Habib Rizieq sendiri telah menjalani sidang tersebut sejak Selasa, 16 Maret 2021. (Baca juga; Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong )
Dalam persidangan, Habib Rizieq lantas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara terkait dugaan kasus swab test di RS Ummi Bogor. Adapun terkait kasus kerumanan di Petamburan, Jakarta Barat, Habib Rizieq telah divonis selama 8 bulan penjara.
(wib)