Polisi Ungkap Kronologis Penganiayaan Sopir Truk oleh Pengiring Jenazah di Marunda

Rabu, 23 Juni 2021 - 02:31 WIB
loading...
Polisi Ungkap Kronologis Penganiayaan Sopir Truk oleh Pengiring Jenazah di Marunda
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap sopir truk saat sedang mengantar jenazah di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing pada Jumat (18/6/2021). Foto/MPI/Yohannes Tobin
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap sopir truk saat sedang mengantar jenazah di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing pada Jumat (18/6/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan kronologis kasus penganiayaan pengrusakan bermula saat iring-iringan pengantar jenazah berhadapan dengan supir truk kontainer di TKP.

Menurut Guruh, kasus penganiayaan bermula saat rombongan pengantar jenazah COVID-19 yang berangkat dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan dan berpapasan dengan mobil truk kontainer yang dikemudikan SF (20).

"Rombongan pelaku yang ikut mengantar jenazah langsung marah-marah kepada sopir mobil kontainer tersebut hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap sopir secara bersama sama-sama," ujar Guruh pada Selasa (22/6/2021).

Kesal karena jalannya merasa ditutup oleh sopir truk, para pelaku tak hanya menganiaya sang supir. Tapi juga melakukan pengrusakan truk kontainer hingga membuat kaca mobil mengalami rusak karena lemparan batu.

Guruh juga mengungkapkan kelima tersangka yang berhasil berinisial AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21) yang memiliki peran masing masing saat melakukan penganiayaan dan pengrusakan.

Tersangka AJ berperan memukul wajah supir kontainer sebanyak 3 kali dan melempar kaca mobil menggunakan batu. Semetara tersangka KB berperan memukul ke arah wajah korban sebanyak 2 kali.

"Lalu tersangka ME yang bekerja sebagai buruh, melakukan pemukulan dan mengebrak pintu mobil korban. Sedangkan RF si tukang parkir, berperan memukul wajah namun mengenai gigi korban," ucap Guruh.

"Dan ARP berperan memukul kaca mobil menggunakan kayu yang diikat bendera," sambungnya. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)