120 Personel Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Alun-alun Kota Bekasi

Minggu, 20 Juni 2021 - 14:08 WIB
loading...
120 Personel Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Alun-alun Kota Bekasi
Tiga pilar Kota Bekasi melakukan sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan operasi yustisi pada Sabtu (19/6/2021). Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
BEKASI - Tiga pilar Kota Bekasi melakukan sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan operasi yustisi pada Sabtu (19/6/2021). Kepala Bagian Operasional Polres Metro Bekasi Kota AKBP YS Muryono menuturkan, pihaknya segera menggelar operasi yustisi di kawasan Alun-alun Kota Bekasi.

"Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Kota Bekasi. Masyarakat harus kita sadarkan, terus kita minta dengan hormat, agar menjaga protokol kesehatan. Pemerintah juga sudah selalu berupaya salah satunya dengan vaksin," kata Muryono saat di konfirmasi Minggu (20/6/2021). (Baca juga; Ruang Perawatan Covid-19 Penuh, Stadion Patriot Bekasi Kembali Jadi RS Darurat )

Dalam operasi ini, Muryono mengungkapkan petugas menyisir tempat berkumpul para warga di kawasan alun-alun tanpa mempedulikan protokol kesehatan. Warga diminta untuk membungkus makanan yang dipesan atau take away dan tidak kembali berkerumun. (Baca juga; Kasus Covid-19 Naik, Bekasi Berlakukan WFH Perkantoran 75% Selama 2 Pekan )

"Kita bergerak sama, serentak secara terus menerus sampai ada kesadaran masyarakat meningkat tentang pentingnya menjaga prokes," tuturnya. Dalam kegiatan ini Muryono mengatakan ada 120 personel gabungan dikerahkan dari Polres, TNI dan Satpol PP.

Sebelumnya, angka kasus COVID-19 di wilayah Kota Bekasi kembali tinggi. Total 2.197 kasus warga yang terpapar COVID-19 dan sebanyak 8 di antaranya meninggal dunia. Hal inilah yang membuat tiga pilar Kota Bekasi kembali menerapkan PPKM skala mikro.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)