Psikolog Ini Ungkap Kenapa Transaksi Prostitusi Online Pakai MiChat

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:52 WIB
loading...
Psikolog Ini Ungkap Kenapa Transaksi Prostitusi Online Pakai MiChat
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dulu, praktik prostitusi menggunakan perantara atau sebutan mami untuk menghubungkan pekerja seks komersil (PSK) dengan pria hidung belang. Di tengah pandemi, mami pun perlahan tergerus digantikan mucikari aplikasi online bernama MiChat .

Menurut psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta, praktik prostitusi sudah lama terjadi dan usianya sangat tua. Mulanya praktik jual diri ini dilakoni sendiri-sendiri atau per individu sampai akhirnya muncul namanya prostitusi.
Baca juga: Buka Prostitusi Open BO, Wanita LC Karaoke Ini Bisa Nabung Rp5 Juta

“Agar tidak liar kemudian distrukturisasi jadi lokalisasi. Dengan begitu sebenarnya transaksi perdagangan seksual menjadi lebih terorganisir. Jelas supply dan demandnya,” ujarnya, Sabtu (19/6/2021).

Seiring berjalannya waktu struktur ini menjadi tidak menguntungkan bagi banyak pihak baik si PSK, perantara maupun pembeli sendiri. Dengan berkembangnya teknologi seperti saat ini, sama halnya dengan membeli barang secara online, transaksi seksual pun lebih mudah.

“Sebenarnya aplikasi MiChat hanya pilihan saja. Karena fitur-fiturnya juga tidak terlalu beda dengan aplikasi komunikasi lainnya seperti Line, WA dan lainnya,” ungkap Shinta.
Baca juga: Enggan Jadi PSK Online, Eks Wanita LC Karaoke Eksekutif Geluti Pemandu Wisata

Hanya memang banyak kejadian transaksi prostitusi online yang menggunakan MiChat. Lama-kelamaan timbul asosiasi bahwa di aplikasi ini lebih mudah mendapatkan jaringan prostitusi. “Jadi kalau mau cari PSK ya cari di MiChat,” katanya.

Pada transaksi prostitusi online peran mucikari juga menjadi minimal sehingga memudahkan PSK untuk menjual dirinya tanpa mucikari. Akhirnya keuntungan menjadi lebih besar. “Istilah open BO memang munculnya di transaksi prostitusi online seperti ini,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)