Lama Diburu, 3 Perampok Sadis di Tangerang Akhirnya Digulung Polisi

Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:09 WIB
loading...
Lama Diburu, 3 Perampok...
Tiga perampok, pelaku pembobolan rumah kosong yang sangat meresahkan warga, EN, L dan Y, akhirnya digulung petugas Polrestro Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tiga perampok sadis pembobol rumah kosong yang sangat meresahkan warga, yakni EN, L, dan Y, akhirnya digulung petugas Polrestro Tangerang.

Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, dalam aksinya kawanan ini selalu melengkapi diri dengan senjata airsoft gun, dan senjata tajam, seperti celurit dan badik.

"Pelaku sudah tiga kali beraksi," ungkap Deonijiu, di Polrestro Tangerang, Jumat (18/7/2021).



Dijelaskan dia, para pelaku melakukan aksinya yang pertama pada Lebaran 2021. Saat itu, pelaku pengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya salat Idul Fitri dan menggasak Rp91 juta.

Tidak hanya uang tunai, kawanan ini juga membawa semua barang-barang berharga lainnya yang berhasil mereka temui, seperti laptop dan ponsel.

"Pelaku beraksi dengan linggis dan obeng, mencongkel kaca jendela, dan masuk ke dalam rumah. Mereka lalu mengacak-acak setiap kamar, dan mencari barang berharga," ungkapnya.

Lama Diburu, 3 Perampok Sadis di Tangerang Akhirnya Digulung Polisi


Pulang salat Id, korban yang merupakan pedagang di Pasar Babakan, mendapati isi rumahnya sudah berantakan dan langsung melapor ke Polsek Benteng.

Dalam laporannya, korban mengatakan uang tabungannya untuk membeli mobil di dalam kotak kaca sebesar Rp91 juta raib. Sejumlah barang berharga lainnya juga dilaporkan turut dibawa pelaku.

Butuh waktu lama mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Setelah beberapa bulan, batu petugas kepolisian bisa menangkap kawanan pelaku itu.

"Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Dari tangan pelaku kami menyita laptop, HP, perhiasan, dan jam tangan milik para korban," paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)