14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dilarang Menggelar Pesta Pernikahan dan Kumpul Arisan

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:32 WIB
loading...
14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dilarang Menggelar Pesta Pernikahan dan Kumpul Arisan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetakan 14 wilayah kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan , seperti pesta pernikahan, kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lain.

"Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (16/6/2021).


Adapun 14 wilayah kecamatan zona merah dan oranye, meliputi Kecamatan Babelan (34 kasus), Cibarusah (7 kasus), Cibitung (22 kasus), Cikarang Barat (17 kasus), Cikarang Pusat (6 kasus),Cikarang Selatan (15 kasus), Cikarang Timur (10 kasus), dan Cikarang Utara (24 kasus).

Selanjutnya, Kecamatan Karangbahagia (6 kasus), Serang Baru (7 kasus), Setu (6 kasus), Tambun Selatan (92 kasus), Tambun Utara (19 kasus), dan Tarumajaya (9 kasus). "Jadi, kegiatan masyarakat apa yang boleh dan tidak, diatur berdasarkan zonasi tersebut. Ini penerapan PPKM skala mikro,” bebernya.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan, bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi.

Untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, mencakup Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang. Untuk wilayah zona hijau masih memungkinkan dilaksanakan kegiatan masyarakat.

Meski demikian, masyarakat di zona hijau yang melaksanakan kegiatan, baik itu sosial, budaya, seni, keagamaan, dan kegiatan lainnya, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Wajib menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)