2 Kali Beraksi, 3 Preman Perusak Jembatan Objek Vital Jembatan RE Martadinata Dibekuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tiga preman yang merusak sekaligus mencuri besi penyangga jembatan objek vital PLTGU, area akses keluar masuk bagian barat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, perbuatan tiga pelaku berinisial MA, DS, dan RG, ditemukan saat petugas sedang melakukan penyelidikan premanisme di sekitar lokasi.
"Ketiga pelaku ini bisa dideteksi atas penyelidikan yang sedang kami lakukan. Pelaku mencuri, mengambil dan menghancurkan penyangga sambungan jembatan di akses jalan sekitar Pelabuhan sebelah barat," kata Kholis di Mapolres Senin (14/6/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan para pelaku melakukan aksi pencurian besi penyangga sudah dua kali dan hasilnya untuk dijual kembali.
"Mereka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Kemudian besi itu dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram," ucap David. (Baca juga; Terjaring Razia, 34 Preman di Tangerang Dibina lalu Dilepas Kembali )
Menurut David, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni pemerintah DKI Jakarta terkait kondisi adanya pencurian penyangga jembatan jalan objek vital. "Saat ini masih kita koordinasikan. Nanti kita telusuri karna besi itu milik pemprov dki apakah masih berfungsi," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP meliputi pencurian disertai dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (Baca juga; Pungli Preman Lokal Bikin Produk Indonesia Keok di Tingkat Global )
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, perbuatan tiga pelaku berinisial MA, DS, dan RG, ditemukan saat petugas sedang melakukan penyelidikan premanisme di sekitar lokasi.
"Ketiga pelaku ini bisa dideteksi atas penyelidikan yang sedang kami lakukan. Pelaku mencuri, mengambil dan menghancurkan penyangga sambungan jembatan di akses jalan sekitar Pelabuhan sebelah barat," kata Kholis di Mapolres Senin (14/6/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan para pelaku melakukan aksi pencurian besi penyangga sudah dua kali dan hasilnya untuk dijual kembali.
"Mereka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Kemudian besi itu dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram," ucap David. (Baca juga; Terjaring Razia, 34 Preman di Tangerang Dibina lalu Dilepas Kembali )
Menurut David, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni pemerintah DKI Jakarta terkait kondisi adanya pencurian penyangga jembatan jalan objek vital. "Saat ini masih kita koordinasikan. Nanti kita telusuri karna besi itu milik pemprov dki apakah masih berfungsi," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP meliputi pencurian disertai dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (Baca juga; Pungli Preman Lokal Bikin Produk Indonesia Keok di Tingkat Global )
(wib)