Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kadispora Dipanggil Wali Kota
loading...
A
A
A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku, telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Entol Wiwi Wartawijaya. Sebelumnya, Entol juga dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel untuk dimintai keterangan tambahan terkait manipulasi pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2019 sekira Rp1,1 Miliar.
"Saya menyerahkan, sebetulnya itu lebih ke otoritas KONI-nya yah. Karena kebetulan, sekarang KONI-nya yang sedang menghadapi musibah," katanya di Tangsel, Minggu (13/7/2021).
Menurutnya, manipulasi anggaran dana hibah oleh sejumah pengurus KONI Kota Tangsel, merupakan kesalahan yang tidak boleh terulang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dispora untuk segera melakukan pembinaan.
"Saya sudah panggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, untuk melakukan pembinaan lebih dalam, lebih tajam. Kalau perlu, mereka dilakukan sosialisasi tata cara pengelolaan pertanggungjawaban dana hibah," paparnya.
Dalam korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menetapkan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita dan Bendara KONI Suharyo jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Keduanya dianggap bertanggungjawab dan menjadi kolaborator menipulasi dana hibah KINI Tangsel tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp1,1 Miliar.
"Saya menyerahkan, sebetulnya itu lebih ke otoritas KONI-nya yah. Karena kebetulan, sekarang KONI-nya yang sedang menghadapi musibah," katanya di Tangsel, Minggu (13/7/2021).
Menurutnya, manipulasi anggaran dana hibah oleh sejumah pengurus KONI Kota Tangsel, merupakan kesalahan yang tidak boleh terulang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dispora untuk segera melakukan pembinaan.
"Saya sudah panggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, untuk melakukan pembinaan lebih dalam, lebih tajam. Kalau perlu, mereka dilakukan sosialisasi tata cara pengelolaan pertanggungjawaban dana hibah," paparnya.
Dalam korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menetapkan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita dan Bendara KONI Suharyo jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Keduanya dianggap bertanggungjawab dan menjadi kolaborator menipulasi dana hibah KINI Tangsel tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp1,1 Miliar.
(mhd)