42 Hari PSBB, Polda Metro Jaya Mencatat Ada 76.173 Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat ada sebanyak 76.174 pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Puluhan ribu pelanggaran ini terjadi sejak semenjak aturan ini berlaku dari 13 April hingga 24 Mei 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran ini tercatat sejak dimulainya aturan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pelanggaran tidak mengenakan masker adalah yang paling dominan dilakukan oleh masyarakat," kata Yusri saat dihubungi SINDOnews pada Senin (25/5/2020).
Yusri menuturkan, jenis pelanggaran tidak mengenakan masker sebanyak 31.718 pelanggar, disusul dengan jenis pelanggaran jumlah penumpang melebihi batas yang telah ditetapkan kurang dari 50% yakni sebanyak 13.182 pelanggaran. (Baca: Di Jakarta Pusat, 40 Orang Langgar Aturan PSBB Setiap Harinya)
Yusri menegaskan, sampai saat ini aturan PSBB masih terus berlaku sampai dengan 4 Juni 2020. Untuk itu pengawasan akan pelanggaran terhadap aturan PSBB masih terus berlaku. "Jadi kita akan terus terapkan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub 41/2020," tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran ini tercatat sejak dimulainya aturan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pelanggaran tidak mengenakan masker adalah yang paling dominan dilakukan oleh masyarakat," kata Yusri saat dihubungi SINDOnews pada Senin (25/5/2020).
Yusri menuturkan, jenis pelanggaran tidak mengenakan masker sebanyak 31.718 pelanggar, disusul dengan jenis pelanggaran jumlah penumpang melebihi batas yang telah ditetapkan kurang dari 50% yakni sebanyak 13.182 pelanggaran. (Baca: Di Jakarta Pusat, 40 Orang Langgar Aturan PSBB Setiap Harinya)
Yusri menegaskan, sampai saat ini aturan PSBB masih terus berlaku sampai dengan 4 Juni 2020. Untuk itu pengawasan akan pelanggaran terhadap aturan PSBB masih terus berlaku. "Jadi kita akan terus terapkan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub 41/2020," tegasnya.
(hab)