Bukan Cuma Preman, Pelaku Pemalak Sopir Mulai dari Satpam, Karyawan, hingga ‘Pak Ogah’
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian meringkus 49 preman pelaku pemungutan liar (Pungli) alias pemalakan terhadap sopir truk angkut barang di sejumlah Depo Barang dan di kawasan JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain para preman pelaku pemalakan juga dilakukan para karyawan, satpam, hingga ‘Pak Ogah”, sehingga menghambat proses bongkar muat.
"Pegawai semua mereka ini, rata-rata pegawai mulai security di pos 1 fortune saja di pintu masuk security harus bayar Rp2.000. Kemudian pos dua masuk di bagian survei masuk lagi biayanya Rp2.000," kata Kabid Humas Polda Metro Hata Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). (Baca juga; 24 Preman di Jakarta Utara Itu Lakukan Pungli ke Sopir Kontainer di 5 Pos )
"Masuk pos tiga itu harus Rp2.000-Rp5.000, saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari. Kemudian masuk pos empat ini angkat kontainer di fortune Rp5.000 minimal terakhir keluar depo harus bayar lagi Rp2.000," lanjut Yusri.
Dalam satu hari, kata Yusri, para pelaku pemalakan mendapat Rp13.000 per satu kendaraan. Bahkan jika diakumulasikan dalam satu hari terdapat 500 kendaraan yang masuk, maka keuntungan mencapai jutaan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Baca juga; Setelah Jokowi Telepon Kapolri, 24 Preman di Jakarta Utara Langsung Disikat )
"Sekitar Rp6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir, kemudian di perusahaan PT DKM atau Dwipa sama ada empat pos. Belum lagi premanisme yang ada diluar mulai dari ‘Pak Ogah’ sampai sengaja dibuat macet kemudian diketok-ketok ini yang sering terjadi," tutur Yusri.
"Pegawai semua mereka ini, rata-rata pegawai mulai security di pos 1 fortune saja di pintu masuk security harus bayar Rp2.000. Kemudian pos dua masuk di bagian survei masuk lagi biayanya Rp2.000," kata Kabid Humas Polda Metro Hata Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). (Baca juga; 24 Preman di Jakarta Utara Itu Lakukan Pungli ke Sopir Kontainer di 5 Pos )
"Masuk pos tiga itu harus Rp2.000-Rp5.000, saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari. Kemudian masuk pos empat ini angkat kontainer di fortune Rp5.000 minimal terakhir keluar depo harus bayar lagi Rp2.000," lanjut Yusri.
Dalam satu hari, kata Yusri, para pelaku pemalakan mendapat Rp13.000 per satu kendaraan. Bahkan jika diakumulasikan dalam satu hari terdapat 500 kendaraan yang masuk, maka keuntungan mencapai jutaan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Baca juga; Setelah Jokowi Telepon Kapolri, 24 Preman di Jakarta Utara Langsung Disikat )
"Sekitar Rp6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir, kemudian di perusahaan PT DKM atau Dwipa sama ada empat pos. Belum lagi premanisme yang ada diluar mulai dari ‘Pak Ogah’ sampai sengaja dibuat macet kemudian diketok-ketok ini yang sering terjadi," tutur Yusri.
(wib)