Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB
loading...
Diduga Korupsi Dana...
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 Miliar lebih. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 Miliar lebih. Rita dianggap melakukan kong kalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo, memanipulasi laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rita langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Rita ditahan, karena terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Aliyansah mengatakan, Rita dan Suharyo dijadikan tersangka karena dinilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (Baca juga; 2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M )

"Dari hasil pengembangan, hari ini kita menetapkan satu tersangka lagi. Inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangsel," katanya, di Kejari Tangsel, Serpong, Kamis (10/7/2021). (Baca juga; Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam )

Aliyansah menjelaskan, penahanan Rita di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini di tingkat penyidikan. Dengan begitu, terbuka peluang adanya tersangka lain.

"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 M lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.

Rita diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)