Bantah Hoaks Bahaya BPA, Perhimpunan Dokter PBNU Dukung Aturan BPOM

Senin, 07 Juni 2021 - 19:57 WIB
loading...
Bantah Hoaks Bahaya BPA, Perhimpunan Dokter PBNU Dukung Aturan BPOM
Ketua Perhimpunan Dokter Perhimpunan Nahdlatul Ulama (PDNU) mendukung aturan BPOM tentang keamanan galon guna ulang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Dokter Perhimpunan Nahdlatul Ulama (PDNU) meluruskan isu tentang hoaks seputar bahaya BPA pada galon guna ulang. PDNU mendukung aturan BPOM tentang keamanan galon guna ulang dan sampai saat ini masih mengonsumsi air kemasan galon guna ulang.

“Selama ini dan sampai sekarang ini kita masih pakai air galon guna ulang itu kok. Kita masih support untuk penggunaannya. Secara praktis, kita masih menggunakan itu di mana-mana dan tempat kerja,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU), dr Muhammad S Niam, Senin (7/6/2021).

Dia juga menyampaikan bahwa belum terdengar sampai saat ini ada yang terkena penyakit karena telah meminum air galon guna ulang itu. “Belum, belum ada yang pernah terdengar menderita sakit karena telah meminum air galon guna ulang. Belum ada bukti air galon guna ulang itu membahayakan kesehatan. Nggak lah,” katanya.

Menurut dia, masyarakat baru percaya bahwa air galon guna ulang itu membahayakan kesehatan jika sudah dimuat dalam jurnal-jurnal ilmiah. “Tapi, kalau belum ada dan itu cuma dugaan-dugaan saja, ya nggak bisa dijadikan pedoman. Kita harus melihat jurnal-jurnal ilmiah terbarunya,” ucap Niam. (Baca juga; Soal Uji Lab BPA TUV Laboratories, Kemenperin Anggap Isu Tidak Jelas )

Karena itu, dia menegaskan bahwa PBNU maupun PDNU tetap mendukung BPOM. Apalagi kedua lembaga itu berwenang untuk memastikan keamanan pangan di Indonesia. “Jadi, ya mestinya kita berpegang kepada apa yang telah disampaikan BPOM itu. Kalau mereka katakan aman, ya itu pasti aman,” tukasnya.

Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pernyataan resminya kepada publik. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Penjelasan BPOM RI tentang kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang ini dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI. (Baca juga; DPR Akan Koordinasi dengan BPOM Sikapi Masalah BPA )

Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan BisfenolA (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” demikian rilis BPOM.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3256 seconds (0.1#10.140)