Putri Zulkifli Hasan Beberkan Dokumen PPDB Tahun Lalu Banyak Dikoreksi

Senin, 07 Juni 2021 - 18:46 WIB
loading...
Putri Zulkifli Hasan Beberkan Dokumen PPDB Tahun Lalu Banyak Dikoreksi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani bersyukur PPDB 2021/2022 bisa dimulai karena sebelumnya dokumen PPDB tahun lalu banyak yang dikoreksi.

"Alhamdulillah setelah banyak revisi dan diskusi antara Komisi E DPRD DKI dan Disdik DKI bisa kita simpulkan dan baca juga dokumennya banyak perbaikan yang dilakukan oleh Disdik di tahun 2021 terkait PPDB," ujar putri mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam webinar bertajuk Transparansi dan Partisipasi Publik Penerimaan Peserta Didik Baru 2021/2022, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Bermasalah, Pemprov DKI Resmi Hentikan Pengajuan Akun PPDB 2021

Salah satu yang menjadikan perdebatan tahun lalu mengenai kriteria penerimaan siswa. "Soal kriteria usia. Tahun lalu jadi polemik besar. Demo di mana-mana sampai perwakilan orang tua demonya tidak hanya di DKI tapi sampai DPR dan juga kami dari DPRD DKI dan gubernur DKI dipanggil untuk menjelaskan tentang PPDB DKI 2020," ungkap politikus PAN itu.

Kemudian, siswa diterima dilihat dari lokasinya ini menjadi bahan pertimbangan DPRD DKI. "Jadi ketika anak mendaftar untuk PPDB, pertama kali dilihat adalah lokasi RT/RW apakah sesuai KK. Ketika anak tersebut KK-nya di mana dilihat RT/RW-nya lalu sekolah mana yang ada di situ. Itu yang menjadi prioritas penerimaan siswa. Berdasarkan lokasi atau zonasi," ujarnya.
Baca juga: Hari Pertama Dibuka, PPDB di Jakarta Barat Dikomplain Orang Tua Murid

Kedua, ketika di RT/RW tidak ada sekolah akan dilihat dengan tetangga atau himpitan sekolah dengan sekolah tersebut. "Prioritas ketiga adalah kelurahan yang dituju. Jadi kriteria pertama, dua, dan tiga adalah zonasi. Masuk ke poin dua adalah daya tampung. Jika daya tampung penuh maka akan dilihat lagi dari segi usia. Setelah usia, nilai anak tersebut," kata Zita.

Poin penting dalam PPDB adalah zonasi. "Bagaimana dengan zonasi tersebut tidak memandang anak dengan usia lebih rendah atau tua ataupun anak tersebut memiliki prestasi sedang atau lebih tinggi atau cenderung rendah. Jadi dengan menggunakan zonasi pendidikan di Jakarta khususnya bagi yang berminat sekolah negeri itu lebih ke pemerataan," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)