Tim Pemburu Covid-19 Kembali Disebar, Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Senin, 07 Juni 2021 - 13:59 WIB
loading...
Tim Pemburu Covid-19 Kembali Disebar, Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Tim Pemburu Covid-19 kembali disebar ke lapangan guna memantau, mengawasi, dan membantu pencegahan kasus Covid-19. Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tim Pemburu Covid-19 dari unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta, kembali disebar ke lapangan guna memantau, mengawasi, dan membantu pencegahan kasus Covid-19. Tim ini bakal menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di lapangan, khususnya terkait kerumunan.

"Tim pemburu kita siapkan. Begitu ada klaster, meraka akan turun ke lapangan bantu masyarakat. Sudah ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, lurah, siap bergerak, nanti tim ini akan melapis, memperkuat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat melepas Tim Pemburu Covid-19, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/6/2021).



Sama seperti tim pemburu Covid-19 yang pernah di launching sebelumnya, tim ini akan bergerak menindak kerumunan yang membandel. "Jika ada kerumunan yang membandel, tidak mengikuti ketentuan Pergub, Perda, nanti tim penindak ini akan kita turunkan," tegas Fadil.

Menurut dia,pasca libur Lebaran 2021, berdasarkan grafik data terjadi peningkatan kasus Covid-19. Alhasil, apel konsolidasi pun dilakukan untuk melakukan tindakan nyata di basis komunitas dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dehgan konsep sinergi di semua sektor, termasuk pelibatan masyarakat.


"Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya sebelum mudik Lebaran, saat mudik, dan pasca mudik. Sampai dengan hari ini kita sudah melakukan swab antigen dan alhamdulillah cukup efektif," tuturnya.

Berbagai praktik micro lockdown di wilayah tertentu juga dilakukan manakala ditemukan adanya masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selama ini, selain unsur tiga pilar, masyarakat juga turut dilatih agar memiliki daya cegah dan daya tangkap dalam pencegahan Covid-19.

"Seperti kasus di RT 03/03, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lalu, di RT 01/04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan di RT 06-09, RW 06, Kelpa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi ajang pembelajaran untuk terus upaya penguatan 3T dan 3 M, bergerak cepat serta bertindak cepat menjadi kunci penangnan Covid-19," katanya.

Kebersamaan antarelemen itu bisa tetap terjaga, siaga, dan tak pernah kendur dalam menjaga masyarakat dari bahaya Covid-19. Apalagi, pencegahan merupakan jalan terbaik dan tindakan mulia dibandingkan pengobatan.

"Kita akan siapkan laporan pengaduan yang bisa ditelepon 1x24 jam jika ada kasus. Nanti Bainkamtibmas dan Babinsa akan melapor, tim ini akan kita turunkan. Begitu juga bila ada kerumunan yang membandel tidak mengikuti ketentuan perundang-udangan prokes, mulai dari pergub dan perda, tim pemburu ini akan kita turunkan," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)