Akhir Pekan Ini, 353 Pasangan Calon Pengantin di Depok Langsungkan Pernikahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama Depok mencatat ada sebanyak 353 pasangan calon pengantin melangsungkan pernikahan pada Sabtu 5 Juni dan Minggu, 6 Juni 2021 ini. Di dalam kalender tahun hijriah bulan Syawal biasanya memang banyak masyarakat yang memilih melangsungkan pernikahan untuk keluarganya.
Dilansir dari Instagram @infodepok_id, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, bulan Syawal menjadi pilihan bagi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan dan hajatan. Selain Syawal juga masyarakat sering memilih bulan Dzulhijah.
"Data dari 11 KUA di Depok pada Sabtu-Minggu ini ada 353 pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan," ujarnya seperti dikutip pada Sabtu (5/6/2021).
Dia merinci pada Sabtu (5/6/2021) hari ini ada sebanyak mencatat 162 peristiwa pernikahan. Untuk besok pada Minggu, 6 Juni 2021 ada sebanyak 192 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Asnawi mengimbau kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Mengenai besaran biaya nikah, Asnawi menuturkan, biaya nikah di KUA gratis tidak dipungut biaya. Dengan syarat prosesi pernikahan dilakukan di KUA saat jam kerja operasional Senin-Jumat.
Adapun jika pasangan menikah di luar kantor KUA seperti rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan dikenakan Rp600.000, meskipun pelaksanaan pernikahan saat jam kerja KUA.
Dilansir dari Instagram @infodepok_id, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, bulan Syawal menjadi pilihan bagi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan dan hajatan. Selain Syawal juga masyarakat sering memilih bulan Dzulhijah.
"Data dari 11 KUA di Depok pada Sabtu-Minggu ini ada 353 pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan," ujarnya seperti dikutip pada Sabtu (5/6/2021).
Dia merinci pada Sabtu (5/6/2021) hari ini ada sebanyak mencatat 162 peristiwa pernikahan. Untuk besok pada Minggu, 6 Juni 2021 ada sebanyak 192 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Asnawi mengimbau kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Mengenai besaran biaya nikah, Asnawi menuturkan, biaya nikah di KUA gratis tidak dipungut biaya. Dengan syarat prosesi pernikahan dilakukan di KUA saat jam kerja operasional Senin-Jumat.
Adapun jika pasangan menikah di luar kantor KUA seperti rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan dikenakan Rp600.000, meskipun pelaksanaan pernikahan saat jam kerja KUA.
(hab)