Akui Ada Napi Gunakan Ponsel, Kepala Rutan Depok Beri Hukuman Tegas

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:19 WIB
loading...
Akui Ada Napi Gunakan...
Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton mengakui, ada narapidana yang menggunakan ponsel di dalam sel. Atas kejadian tersebut pihaknya langsung mengambil tindakan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok Anton mengakui ada narapidana yang menggunakan telepon selular (ponsel) di dalam sel. Atas kejadian tersebut pihaknya langsung mengambil tindakan.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan, seperti sidak (inspeksi mendadak) dua kali dalam seminggu. Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi, tapi ternyata tetap saja terjadi penyimpangan,” katanya, Kamis (3/6/2021). (Baca juga; 21 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021 )

Anton mengaku petugas telah melakukan penelusuran terhadap narapidana bernama Syahril Parlindungan Marbun (SPM) yang divonis 15 tahun atas kasus pencabulan di gereja. Terungkap Syahril parlindungan mendapat ponsel dari seorang narapidana yang saat ini telah bebas.

Syahril ketahuan menggunakan ponsel dalam sel ketika dia aktif berinteraksi di sosial media. Padahal Syahril sedang menjalani masa hukuman. “Iya dari informasi, setelah pendalaman, ternyata dia dapat dari napi yang sudah bebas,” ungkap Anton. (Baca juga; 491 Napi Lapas Paledang Bogor Terima Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba )

Anton mengaku pihaknya langsung mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut. Syahril langsung diisolasi dari narapidana lain. “Kami sudah menempatkan yang bersangkutan di sel isolasi selama 6 hari. Pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi,” ujarnya.

Dia berjanji kasus serupa tidak akan ini terulang kembali. D edepan razia akan dilakukan lebih sering dan lebih ketat. Jika ditemukan masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi lebih berat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)