JPU Menyatakan Rizieq Shihab Bersalah akibat Kasus Tes Usap, Simak di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:50 WIB
loading...
JPU Menyatakan Rizieq...
Saksikan iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)