Bongkar Dugaan Korupsi, Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran Depok Diperiksa

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:06 WIB
loading...
Bongkar Dugaan Korupsi, Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran Depok Diperiksa
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, DRH menjalani pemeriksaan di Kejari Depok pada Kamis (3/6/2021).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok , DRH menjalani pemeriksaan di Kejari Depok pada Kamis (3/6/2021). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada dinas tersebut.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok , Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, selain DRH ada beberapa orang lagi yang diperiksa. Mereka adalah ME selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sarana Prasarana pada Dinas Damkar, N selaku Kasubag TU UPT Damkar Tapos, IK selaku Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan pada Dinas Damkar, AS selaku Kepala Bagian Organisasi pada Sekretaris Daerah Kota Depok, TS selaku Kepala Seksi Pemadam Kebakaran pada Bidang Pengendali Operasional.

"Ada enam orang kami periksa, salah satunya pejabat pada dinas tersebut," kata Herlangga kepada wartawan Kamis (3/6/2021). Menurut dia, keterangan mereka diminta untuk membongkar dugaan korupsi yang terjadi di dinas tersebut. Sehingga ditemukam titik terang dugaan korupsi belanja sepatu, dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

"Kejari Kota Depok berusaha untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Untuk menguatkan dugaan tersebut, dibutuhkan bukti dan keterangan sejumlah saksi dari dinas tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Kejari Kota Depok telah memanggil sejumlah rekanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, dalam pengadaan barang. Sebanyak tujuh rekanan tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan Kejari Depok, khususnya di bidang Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Rekanan yang diminta keterangan yaitu HDAH sebagai Direktur CV. Wahana Cahaya Sakti, RF sebagai Direktur CV. Bina Mandiri Global, IS sebagai Direktur CV. Giverindo Utama, YAB sebagai Penyedia, ASY sebagai CV. Ega Cipta Kreasi, HE sebagai Direktur CV. Aditya, dan sebagai SH Penyedia.

Kasus ini bermula ketika Kejari Depok menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi. Kemudian didalami keterangan tersebut hingga kini kasusnya ditangani Ssksi Pidana Khusus Kejari Depok.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)