Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:08 WIB
loading...
Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Hanif Alatas (kanan) menantu Habib Rizieq Shihab pidana 2 tahun penjara dalam perkara RS Ummi Bogor.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Hanif Alatas menantu Habib Rizieq Shihab pidana 2 tahun penjara dalam perkara RS Ummi Bogor. Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis (3/6/2021).

Selain Habib Hanif pada sidang perkara ini juga terdapat dua terdakwa lain yakni, Habib Rizieq Shihab dan dr Andi Tatat. Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS menyatakan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.

"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya," ujarnya saat memberi kesaksian dalam persidangan.

Hanif menuturkan, dalam pembuatan video itu tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya. Sebab, lanjut dia, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.

"Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat," tuturnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)