Modus Tawari Jimat, Komplotan Penipu Gasak Motor dan Dompet Pemuda di Koja

Senin, 31 Mei 2021 - 17:40 WIB
loading...
Modus Tawari Jimat,...
Polisi ringkus dua penipu bermodus jimat di Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja meringkus dua pelaku kasus penipuan bermodus hipnotis berinisial RP (56) dan IAM (30) yang terjadi di Jalan STM Walang Jaya, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara , Jumat 28 Mei 2021. Kasus penipuan ini berawal saat korban bernama Tajudin (18), sedang melintas di jalan dan diberhentikan kedua pelaku.

Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid menerangkan, saat diberhentikan pelaku, RP menanyakan alamat kepada korban sambil menawarkan sebuah batu yang disebut sebagai jimat kekebalan. Untuk meyakinkan korban, katanya, pelaku RP langsung mempraktikkan atraksi mengiris tubuhnya dengan silet.

Karena melihat aksi pelaku, korban yang memperhatikan atraksi pelaku langsung terlarut dan akhirnya terhipnotis. Saat itu lah korban mulai menyerahkan barang-barang berharganya tanpa sadar.

"Korban menyerahkan dompet berisi STNK, SIM, kartu kredit, kartu ATM, serta kunci kontak motornya lalu korban juga disuruh pelaku berjalan kaki sejauh 100 langkah dan tidak boleh menoleh," tutur Rasyid kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/5/2021).

"Disaat korban disuruh untuk berjalan kaki, pelaku RP dan IAM langsung membawa kabur motor korban," sambungnya.

Tak berselang lama, korban mulai sadar dan mengejar pelaku hingga didengar warga sekitar. Pelaku RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap oleh anggota di lokasi, disusul pelaku IAM. Rasyid mengatakan, dua pelaku ini merupakan komplotan yang terdiri dari empat pelaku.

Hingga saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang DPO yakni A dan I yang bertugas mengawasi situasi sekaligus yang mengambil motor korban. Atas perbuatannya, RP dan IAM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)