Tembakau Sintetis Dikendalikan Remaja Tanggung, Polisi Buru 5 DPO hingga Lubang Tikus

Senin, 31 Mei 2021 - 14:53 WIB
loading...
Tembakau Sintetis Dikendalikan...
Polres Jakarta Selatan menciduk sembilan orang pelaku terkait home industri tembakau sintetis sebanyak 185 kg di Bogor. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah Bogor dan menciduk 9 orang pelaku. Adapun para pelaku itu merupakan remaja tanggung, begitu juga dengan 5 pelaku pengendalinya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku ini rata-rata di umum 20-24 tahun, begitu juga dengan otaknya itu yang 5 orang kemungkinan masih remaja juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan 9 pelaku, khususnya produsen tembakau sintetis, mereka sudah terlibat peredaran barang haram itu selama setahun. Sehari, biasanya mereka bisa memproduksi 20 kg tembakau sintetis dan keuntungannya itu per hari mencapai Rp240 juta bila harga persepuluh kg Rp800 ribu.

"Dari hasil ungkap 185 kg lebih itu kalau kita hitung diperkirakan mencapai hampir Rp15 miliar. Makanya, kami akan terus mengejar sampai ke lobang tikus sekalipun kami kejar. Karena ini merusak generasi muda Indonesia," tuturnya.

Dia menerangkan, peredaran tembakau sintetis itu menyasar ke Bogor, Banten, Jakarta, hingga Bandung, yang mana korbannya bisa anak kecil, remaja, anak sekolah, dan orang dewasa. Ke depan, polisi bakal terus melakukan pemberantasan narkotika agar kawasan Polda Metro Jaya bisa mencapai zero narkoba.

"Ini merupakan (ungkap kasus tembakau Sintetis) terbesar Polres di Metro dan masih terus dikembangkan karena masih banyak aktornya yang sudah kami kantongi semuanya. Kami juga meminta masyarakat apabila mengetahui karena home industri ini adanya di tempat perkampungan yang masyarakatnya ada yang tahu dan ada juga yang memang tidak peduli. Kemudian ada yang curiga-curiga saja, itu segera laporkan ke kami," tuturnya.

Terkait kasus ini, tambahnya, polisi bakal berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa mencoret akun media sosial milik pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut ataupun akun sejenisnya. Sebabnya, di akun-akun seperti itu ada pula cara membuat dan meracik tembakau sintetis.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)