Ini Pertimbangan Hakim Soal Habib Rizieq Divonis Pidana Denda Rp20 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis pidana denda Rp20 juta oleh hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq dan Jaksa Kompak Pikir-pikir
Untuk yang meringankan, Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan. Selain itu, hakim juga menganggap Rizieq sebagai tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Rizieq secara sah telah melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, Rizieq tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dua menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq dan Jaksa Kompak Pikir-pikir
Untuk yang meringankan, Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan. Selain itu, hakim juga menganggap Rizieq sebagai tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Rizieq secara sah telah melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, Rizieq tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dua menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
(jon)