Demi Ringankan Hukuman, AT Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Disarankan Nikahi Korban Pemerkosaan
loading...
A
A
A
BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarankan agar anaknya AT (21) tersangka kasus pemerkosaan untuk menikahkan korban berinisial PU (15). Dengan menikahkan PU, diharapkan bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi AT.
”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” ungkap Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo kepada wartawan Rabu (26/5/2021). Guna menindaklanjuti wacana tersebut, Bambang meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.
”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,” ujarnya.
Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.
Terkait masalah PU yang masih di bawah umur, Bambang menjelaskan hal tersebut bisa teratasi dengan mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama.”Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU Perkawinan dan kombinasi hukum islam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.
”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” ungkap Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo kepada wartawan Rabu (26/5/2021). Guna menindaklanjuti wacana tersebut, Bambang meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.
”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,” ujarnya.
Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.
Terkait masalah PU yang masih di bawah umur, Bambang menjelaskan hal tersebut bisa teratasi dengan mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama.”Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU Perkawinan dan kombinasi hukum islam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.
(hab)