Bakal Diedarkan ke Jabodetabek, Ganja 65 Kg Digagalkan Polrestro Kota Tangerang

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
Bakal Diedarkan ke Jabodetabek, Ganja 65 Kg Digagalkan Polrestro Kota Tangerang
Dua kurir ganja asal Aceh digagalkan Polres Tangerang Kota. Rencananya, puluhan killogram ganja itu akan diedarkan ke Jabodetabek. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Penyelundupan ganja sebanyak 65 kilogram digagalkan oleh jajaran Polres Metro Kota Tangerang , Rabu 5 Mei 2021. Puluhan kilogram barang haram itu diamankan dari tangan seorang kurir pria berinisial CR.

Selain kurir, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, bahwa peredaran narkoba ini merupakan jaringan Sumatra. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Kota Tangerang, Selasa (25/5/2021).

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang akan dibawa oleh CR dari wilayah Aceh. Polisi lalu mengamati kegiatan CR, dan membuntuti mobil yag dibawa CR, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," lanjutnya.

Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat, dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.

"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terangnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)