Prostitusi Online, 2 Tersangka dari 18 Orang Masih Anak-anak

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:38 WIB
loading...
Prostitusi Online, 2 Tersangka dari 18 Orang Masih Anak-anak
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mendapati 18 orang anak-anak yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) , dalam kasus ini juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya diamankan di dua hotel di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 75 orang yang diamankan namun hanya dua yang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut setelah dilakukan penyelidikan hanya dua yang masuk di dalam pasal perdagangan manusia. Menurutnya, 18 orang di antaranya masih berstaus anak-anak.

Sementara, puluhan orang lainnya yang diamankan di antaranya merupakan pelanggan, mucikari, PSK hingga karyawan hotel. Mereka diamankan dari dua hotel berbeda.

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang," katanyakepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak Ini Lancarkan Modus Pacari Korban dan Dijual via MiChat

Yusri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Mucikari dalam kasus ini mencari anak-anak melalui media sosial untuk dijajakan kepada pelanggannya melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," bebernya.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).

Mereka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)