Gerebek Hotel di Jakarta Barat, Polisi Bekuk 34 Pelaku Prostitusi Online

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:21 WIB
loading...
Gerebek Hotel di Jakarta Barat, Polisi Bekuk 34 Pelaku Prostitusi Online
Puluhan pelaku prostitusi onlien diamankan polisi di Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggrebek sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat karena menggelar aksi prostitusi online . Dari hasil penggerebekan itu, puluhan orang yang berpraktik prostitusi online diciduk.

Berdasarkan informasi yang diterimaSINDOnews.com, petugas Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik terlarang itu. Dari puluhan orang yang diamankan tersebut beberapa di antaranya masih di bawah umur.

“Kalau yang di bawah umur masih berusia 17 tahun dan ada yang masih 15 tahun,” kata salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya kepada SINDOnews.com, Sabtu (22/5/2021).

Selain mengamankan wanita di bawah umur, petugas juga mengamankan beberapa wanita yang diduga juga menjajakan diri melalui online. “Jadi yang diamankan itu selain wanita kami juga amankan Joki dan mucikarinya, ada juga pengguna jasanya atau lelaki hidung belang yang kita amankan,” tegasnya.

Dari para pelaku yang diamankan, petugas mengamankan uang tuna Rp450.000, alat kontrasepsi, ponsel dan juga tagihan hotel.

Pasal yang kenakan kepada para pelaku adalah, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Kini seluruh pelaku yang diamankan masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)