Jelang Lebaran, Pemkot Bekasi Minta Masyarakat di Zona Merah dan Hijau Tetap Waspada

Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:06 WIB
loading...
Jelang Lebaran, Pemkot Bekasi Minta Masyarakat di Zona Merah dan Hijau Tetap Waspada
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan perubahan status wilayah zona merah menjadi zona hijau di Kota Bekasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Di tengah penurunan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi meminta seluruh jajaran dan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mewaspadai adanya penyebaran virus Corona secara masif.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan perubahan status wilayah zona merah menjadi zona hijau di Kota Bekasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. (Baca juga: BPTJ: Tranportasi Jabodetabek Saat Lebaran 1441 H Aman tapi Ada Pembatasan)

"Sampai saat ini ada delapan kelurahan di Kota Bekasi mengalami perubahan dari zona merah ke zona hijau dan ini menambah jumlah kelurahan zona hijau menjadi 41," ujar Effendi melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020).

Dari kedelapan kelurahan yang merdeka atau bebas dari COVID-19 adalah Kelurahan Kaliabang Tengah, Kelurahan Duren Jaya, Kelurahan Margajaya, Kelurahan Padurenan, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kelurahan Jatisari dan Kelurahan Jatikramat.

Selain itu, Effendi juga mengungkapkan bahwa masih ada empat wilayah di Kota Bekasi yang masih dalam upaya penanganan COVID-19. "Berdasarkan laporan hasil monev per tanggal 22 Mei 2020, ada empat wilayah yang mengalami perubahan dari hijau ke merah seperti Kelurahan Kranji, Kelurahan Margahayu, Kelurahan Jatiraden dan Kelurahan Pengasinan. Sehingga total keseluruhan yang merah ada 15," jelasnya.

Melihat perubahan dan data tersebut, Effendi meminta seluruh jajaran pemerintah terus memantau dan mensosialisasikan masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama WaliKota, Polres, Kodim dan DMI Kota Bekasi yang tertuang di 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020, Nomor: B/1260/V/2020, Nomor: B/200/V/2020, Nomor: 010/PD-DMI/SKB/V/2020.

Dan Nomor: 017/MUI-BKS/V/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat masa pandemi COVID-19. Effendi berharap perubahan zona ini bisa menjadi bahan pertimbangan masyarakat khususnya di wilayah Kota Bekasi dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 2020/1441 H. (Baca juga: Muhammadiyah Jakarta Utara Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah)

"Terutama dalam rangka Salat Ied diharapkan agar Salat Ied hanya untuk warga dilingkungan RT/RW tersebut. Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan masyarakat juga harus menjaga jarak. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Bekasi. Untuk itu kita harus saling mengingatkan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)