Kabur Lebih dari 10 Hari saat Akan Dikarantina, 2 WNA Inggris Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:05 WIB
loading...
Kabur Lebih dari 10 Hari saat Akan Dikarantina, 2 WNA Inggris Ditangkap Polisi
Polres Bandara Soetta merilis penangkapan dua WNA Inggris yang kabur saat akan dikarantina.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32) kabur saat akan menjalani karantina di hotel. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu pukul 12.51 WIB.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, keduanya erangkat menuju tempat karantina sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya mereka kabur dari perjalanan menuju tempat karantina dengan berpura-pura izin ke toilet.

"Kaburnya WNA pada saat akan menuju ke tempat karantina, ketika mereka dalam perjalanan menuju tempat karantina atau menuju hotel, dengan alasan ingin buang air mereka meminta sopir untuk berhenti di satu tempat," ujar Adi pada Jumat (21/5/2021).

Saat turun dari mobil, mereka malah membawa kamera serta dokumen perjalanan mereka. Melihat hal tersebut, mereka ditahan oleh sopir yang mengantar mereka ke hotel isolasi dan dijelaskan bahwa mereka harus menjalani karantina selama 5 hari.

Dua WNA tersebut tetap bersikeras ingin melarikan diri dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel.

"Yang bersangkutan menyampaikan kepada sopir tidak mau melanjutkan perjalanan ke hotel dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel," ujar Adi. Atas laporan dari sopir yang membawa WNA tersebut, Satgas Covid-19 Udara berkoordinasi dengan pihak kepolisian kemudian menemukan keberadaan mereka sudah berada di Bogor.

Mereka juga sudah berpindah tempat sebanyak tiga kali dan sempat melakukan aktivitas di wilayah tersebut sebelum akhirnya diamankan pada tanggal 19 Mei 2021.
"Mereka punya latar belakang fotografi, dan mereka juga sempat melakukan aktivitas terkait fotografi sebelum diamankan," lanjutnya.

Saat ini keduanya sudah dalam pengawasan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kedubes Inggris. Untuk kemudian akan dideportasi ke negara asalnya di Inggris, serta penyekalan untuk kembali datang ke Indonesia.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)