Kejari Telisik Dugaan Korupsi KPR di Perumahan Citayam Depok

Rabu, 19 Mei 2021 - 22:11 WIB
loading...
A A A
Pihak PT Tjitajam yang sah akhirnya berhasil menggugat dan membatalkan serifikat pengganti yang dijadikan dasar akad kredit oleh pengurus PT Tjitajam fiktif. Semua proses hukum telah ditempuh, hingga inkrah menyatakan yang sah adalah PT Tjitajam dengan Direktur Rotendi.

"Potensi kerugian negara sudah terlihat. Untungnya dari 3 ribu unit rumah yang di bangun, baru sekitar 633 rumah yang dibiayai. Kasus ini juga terendus sejak adanya aduan dari cicilan konsumen yang setiap bulan membayar cicilan ke Bank, namun tidak jelas dimana objek tanah dan bangunan yang mereka cicil," ungkap Reynold.

Reynold pun menyebut, pihak Bank terlalu nekat karena berani mengucurkan dana kredit besar tanpa kehati-hatian. Dia meyakini, ada keterlibatan mafia tanah sejak proses awal pembajakan PT Tjitajam hingga pada tahap pemberian fasilitas KPR oleh bank.

"Kalau yang sebelumnya itu adalah person to person. Tapi ini beda. Mafia bekerja sama dengan oknum dalam institusi untuk membajak PT Tjitajam, bekerja sama dengan oknum di beberapa lembaga terkait," katanya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)