Kejari Telisik Dugaan Korupsi KPR di Perumahan Citayam Depok

Rabu, 19 Mei 2021 - 22:11 WIB
loading...
Kejari Telisik Dugaan Korupsi KPR di Perumahan Citayam Depok
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Green Citayam City kini dalam penyelidikan kejaksaan. Disebutkan, total dana yang digelontorkan salah satu bank nasional selaku penyedia kredit mencapai sekitar Rp63,1 miliar.

Perumahan Green Citayam City sendiri berdiri di 2 wilayah yang berbatasan langsung, yakni Depok dan Bogor. Pembangunan 3 ribu unit rumah di lahan itu berlangsung atas kerjasama antara PT. Green Construction City (GCC) dan penyedia KPR.

Belakangan terungkap, pembangunan perumahan di area itu berawal dari adanya nama PT Tjitajam sebagai pemilik aset lahan tersebut. Di mana susunan PT Tjitajam yang sah yakni, posisi Direktur dijabat Rotendi dan Komisaris dijabat oleh Jahja Komar Hidayat. Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PT Tjitajam Rotendi

Pembajakan PT Tjitajam yang asli dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah orang, di antaranya berinisial PCS, TIS, CS, KZ, RW, ZS. Dengan skenario matang, mereka lantas membuat akta-akta palsu dan mengaku-ngaku sebagai pemegang saham serta pengurus PT Tjitajam hingga meraup dengan mudah KPR dari bank.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Direktur PT Tjitajam yang sah terkait hal tersebut.

"Ya benar hari ini ada permintaan keterangan kepada Bapak Rotendi Direktur PT Tjitajam oleh seksi tindak pidana khusus. Masih dalam tahap proses penyelidikan permintaan keterangan," katanya dikonfirmasi, Rabu (19/05/21).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan, objek pemeriksaan hari ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian KPR. Padahal, sambung dia, ada 8 putusan hukum inkrah yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Tjitajam yang sah.

"Mereka begal PT, sama dengan begal asetnya. Tjitajam kami silsilahnya jelas. Nah, PT Tjitajam fiktif ini enggak jelas. Mereka bekerja sama dengan oknum. Lalu hasil itu yang dijadikan dasar kerja sama," ungkap Ronald saat berbincang di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Reynold juga mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hasilnya, Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pun sudah inkrah memutuskan jika PT Tjitajam yang sah itu manajemennya diisi oleh Rotendi selaku direktur perusahaan.

"Lalu bagaimana jaminan dengan bank? Terkait jaminan Perbankan biasanya menggunakan hak tanggungan, ada 3 ribu unit rumah," tuturnya. Baca Juga: Warga Green Ciyatam City Resah karena Belum Kantongi Sertifikat Rumah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)