Slamet Maarif dan Sobri Lubis Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memboyong saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Mantan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif hingga mantan Ketua FPI Sobri Lubis didatangkan ke ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (6/5/2021).
Aziz Yanuar selaku anggota kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli. "Saksi fakta Slamet Maarif, untuk kerumunan Megamendung KH Sobri Lubis dan mungkin kita masih usahakan penjaga Pondok Pesantren," katanya. (Baca juga; Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab )
Adapun untuk saksi ahli pihaknya menghadirkan ahli pidana dan teori pidana dalam sidang kerumunan Megamendung di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. "Ada ahli pidana dan teori pidana Dr Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti dan Dr Abdul Chair Ramadhan," ujarnya.
Aziz menjelaskan, dengan dihadirkannya saksi fakta dan saksi ahli pihaknya optimistis jalannya sidang dapat meringankan dakwaan HRS dkk. "Alhamdulillah semoga nanti objektif dari Majelis Hakim yang terhormat kita berterimakasih kepada semua pihak," ucapnya. (Baca juga; Beri Kesaksian dalam Sidang Habib Rizieq, 2 Ahli Kompak Sebut Semua Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19 )
Aziz Yanuar selaku anggota kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli. "Saksi fakta Slamet Maarif, untuk kerumunan Megamendung KH Sobri Lubis dan mungkin kita masih usahakan penjaga Pondok Pesantren," katanya. (Baca juga; Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab )
Adapun untuk saksi ahli pihaknya menghadirkan ahli pidana dan teori pidana dalam sidang kerumunan Megamendung di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. "Ada ahli pidana dan teori pidana Dr Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti dan Dr Abdul Chair Ramadhan," ujarnya.
Aziz menjelaskan, dengan dihadirkannya saksi fakta dan saksi ahli pihaknya optimistis jalannya sidang dapat meringankan dakwaan HRS dkk. "Alhamdulillah semoga nanti objektif dari Majelis Hakim yang terhormat kita berterimakasih kepada semua pihak," ucapnya. (Baca juga; Beri Kesaksian dalam Sidang Habib Rizieq, 2 Ahli Kompak Sebut Semua Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19 )
(wib)