PN Jakarta Timur Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:46 WIB
loading...
PN Jakarta Timur Belum...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). (Baca juga; Jelang Lebaran, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq )

"Merujuk pada Undang-Undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," lanjut Alex. (Baca juga;Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Habib Rizieq Jadi Jaminan)

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan. " Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus karantina kesehatan. Dalam permohonan ini pihaknya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan siap mengikuti sidang sampai vonis.

Aziz mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)