Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:08 WIB
loading...
A A A
Hardodi merasa heran mengapa pihak penyidik Mabes Polri begitu ngotot melanjutkan kasus meskipun buktinya masih kurang. Bahkan di beberapa Polda justru telah mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice.

"Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," kata Hardodi.

Sehari sebelumnya, Senin (3/5/2021), IOI telah menunaikan pembayaran tahap keenam dari proses restrukturisasi HYPN senilai Rp1,9 triliun.

Communication Director IndoSterling Group, Deasy Sutedja, di tempat terpisah menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Percepatan pembayaran yang dilakukan IOI di masa pandemi ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama,” tutur Deasy.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)