Khawatir Tambah Beban Ekonomi, Istri Driver Ojol Ini Gugurkan Janin Bayi

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:09 WIB
loading...
Khawatir Tambah Beban Ekonomi, Istri Driver Ojol Ini Gugurkan Janin Bayi
Seorang ibu muda berinisial SI (27) tega menghabisi janin bayinya yang telah berumur 6 bulan.Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu muda berinisial SI (27) tega menghabisi janin bayinya yang telah berumur 6 bulan. Jasadnya lalu dibuang di tong sampah dalam toilet mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kejadian itu terungkap saat petugas kebersihan mal tengah membersihkan sampah di dalam toilet, Selasa 27 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Seluruh tong sampah lalu diangkat satu-persatu ke loading dock. Setelah dibuka, ternyata isi sampah dalam plastik hitam berbentuk janin bayi.

"Telah ditemukan ada satu jasad bayi dalam satu tempat sampah di salah satu pusat perbelanjaan," ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin, Selasa (04/05/21).

Tak berselang lama, polisi dari Polsek Pagedangan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, 2 jam kemudian pelaku yang tak lain merupakan karyawan mal tersebut berhasil diamankan. Baca: Periksa 30 Pegawai Damkar, Kejari Depok: Siapapun Tak Bisa Intervensi Kita

Dijelaskan dia, pelaku membunuh janin bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli secara daring seharga Rp1,5 juta. SI sengaja melakukan aksi keji itu lantaran tak ingin keluarganya semakin tertekan persoalan ekonomi.

"Pil aborsi dibeli tersangka secara online. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukannya atas inisiatif sendiri karena faktor ekonomi," ucapnya. SI sendiri telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai driver ojek online (Ojol).

Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja. Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)