Undang Kerumunan, Satpol PP Jakbar Beri Teguran Tertulis ke Mall Citraland

Selasa, 04 Mei 2021 - 13:53 WIB
loading...
Undang Kerumunan, Satpol...
Kerumunan di Mall Citraland Grogol, Jakarta Barat, kemarin. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penindakan kepada Mall Citraland Grogol akibat kerumunan pengunjung pada Senin 3 Mei 2021. Penindakan sementara masih dalam bentuk teguran tertulis.

"Kami telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak managemen Matahari yangmembuat acara Bazaar di Mall Citraland," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Tamo mengatakan, pihaknya tidak mengenakan denda kepada Mall Citraland karena baru pertama kali melanggar protokol kesehatan. Namun, bila nantinya ditemukan lagi pelanggaran prokes seperti terjadi kerumunan pengunjung, maka pihaknya bakal berikan sanksi denda.

Tamo melanjutkan, jika masih tetap terjadi lonjakan pengunjung setelah sanksi denda, maka tidak menutup kemungkinan Mall itu bisa ditutup sementara waktu.

"Langkah pertama kan teguran dulu. Ternyata itu acara bazar kan makanya rame," tutur Tamo.

Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)