Cegah Pemudik, Jalur Perahu Eretan di Bekasi Ditutup

Selasa, 04 Mei 2021 - 09:59 WIB
loading...
Cegah Pemudik, Jalur Perahu Eretan di Bekasi Ditutup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menutup sementara puluhan lebih perahu eretan yang melintasi Sungai Citarum menuju Kabupaten Karawang yang berada di wilayah Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menutup sementara puluhan lebih perahu eretan yang melintasi Sungai Citarum menuju Kabupaten Karawang yang berada di wilayah Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Sebab, akses Sungai Citarum merupakan salah satu jalur tikus untuk pemudik roda dua menuju jalan Pantura.

“Ada 20 lebih perahu eretan yang melintasi Sungai Citarum akan ditutup sementara waktu selama masa penyekatan jalur arus mudik Lebaran 2021,” ujar Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/5/2021).

Saat ini, kata dia, pemerintah daerah sudah meminta jajaranya untukmemberikan surat imbauan kepada seluruh wargamenutup sementara.

Menurut dia, pada musim mudik tahun sebelumnya, banyak pengendara roda dua yang menggunakan jasa perahu eretan untuk menuju Pantura. Pasalnya, jalan arteri yang berada di Jalan Kedungwaringin atau perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang tidak bisa dilintasi oleh para pemudik.

“Kami tutupselama masa penyekatan jalur arus mudik Lebaran akan menutup sementara, untuk mencegah adanya pengendara motor atau mobil yang nekat mencari jalan tikus untuk mudik,” ucapnya.

Selain menutup lintasan perahu eretan, penyekatan jalur mudik juga akan dilakukan di Jembatan Pebayuran-Rengasdengklok yang menghubungkanBekasi dan Karawang.

Eka menjelaskan, penutupan sementara itu berdasarkan kordinasi dengan pihak kepolisian dan TNImengenai larangan mudik lebaran 2021 dan titik jalur penyekatan jalur arus mudik. Rencananya, petugas gabungan akan disiagakan di jalur tikus tersebut untuk menjaga pemudik melintas wilayah tersebut.

Sementara titik penyekatan di Kabupaten Bekasi berada diruasJalan Tol Jakarta Cikampek wilayah Cikarang Barat dan Jalur Arteri Jalan Raya Pantura Kedungwaringun.Bahkan, setiap penyekatan didirikan posko gabungan selama 24 jam dan mulai berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)