Polisi Sudah Perketat Penjagaan di Jalur Mudik Bekasi, Termasuk Jalur Tikus

Selasa, 27 April 2021 - 19:57 WIB
loading...
Polisi Sudah Perketat Penjagaan di Jalur Mudik Bekasi, Termasuk Jalur Tikus
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi sudah memperketat penjagaan jalur mudik di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas terus memantau pergerakan kendaraan yang melintasi jalur arteri maupun jalur tikus. Bila kedapatan, pemudik yang melintas langsung dihalau putar balik untuk kembali ke rumahnya.

”Petugas gabungan melakukan patroli selama 24 jam, dan petugas juga bersiaga di jalan arteri maupun jalur tikus,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (27/4/2021).



Sejumlah pengendara yang kedapatan hendak curi start mudik diberhentikan untuk diminta memperlihatkan surat hasil rapid test antigen.

Menurut dia, patroli penyekatan dilakukan diperbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor maupun di terminal yang menyediakan angkutan umum antarprovinsi. Seperti Jalur Pantura di Kedungwaringin, berbatasan dengan Karawang dan Jalan Raya Cibarusah, berbatasan dengan Kabupaten Bogor.



Petugas juga memantau jalur alternatif, yakni Pebayuran, berbatasan dengan Karawang dan jalur alternatif Cipayung Kalimalang, serta berbatasan dengan Karawang. Bahkan, jalur penyeberangan Sungai Citarum menggunakan perahu eretan, juga menjadi perhatian.

”Jadi nanti 6-17 Mei jangan sampai ada yang lolos pergi mudik,” tegasnya.



Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian PenyebaranCOVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021.

SE itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)