Pemudik Jabodetabek Wajib Vaksin atau Tes Antigen, Bogor Siapkan 7 Titik Penyekatan di Perbatasan

Selasa, 27 April 2021 - 19:21 WIB
loading...
Pemudik Jabodetabek Wajib Vaksin atau Tes Antigen, Bogor Siapkan 7 Titik Penyekatan di Perbatasan
Sebanyak 504 personel gabungan bakal berjaga di 7 titik posko penyekatan arus mudik Lebaran 2021 di perbatasan Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Sebanyak 504 personel gabungan bakal berjaga di 7 titik chcek point atau posko penyekatan arus mudik Lebaran 2021 di perbatasan Kabupaten Bogor.

Tujuh titik check point itu meliputi Cibinong, tepatnya Simpang Pasar Cibinong (Batas Kota Depok); Cileungsi Simpang Limus Nunggal (Batas Kota Bekasi); Jonggol, Simpang Cibarusah (Batas Karawang);Cisarua, Rindu Alam- Puncak Bogor (Batas Cianjur); Check Point Parung, (Batas Sawangan-Depok); Jasinga (Batas Tangerang) dan Cigombong (Batas Kabupaten Sukabumi).



Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, 504 personel gabungan tersebut terdiri dari 210 personel polisi, 42 TNI, 105 Dinas Perhubungan, 105 Satpol-PP dan 42 petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

"Nantinya pos penyekatan akan dikawal nonstop dengan masing-masing dijaga oleh tiga regu. Sehingga tim bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam," ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Rencananya penyekatan jalan akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021, bertepatan dengan diberlakukan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.



Haru menyebut ada dua metode yang akan diterapkan pada pola pengawasan nantinya. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek, dan kedua orang yang diluar Jadetabek yang akan masuk Bogor.



Bagi pemudik wilayah Jabodetabek yang diperbolehkan melakukan perjalanan pendek akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen.

"Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya.

Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.

"Kita lihat dari pelat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)