Penasaran! Ini Sosok Otak Penyebar Hoaks Babi Ngepet Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Sosok pria bernama AI (44) kini menjadi fenomenal. AI diketahui otak penyebaran berita bohong atau hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok. AI sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks. Dia dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
AI ternyata hanya seorang bapak-bapak pada umumnya. Kegiatan sehari-harinya pembuat sangkar burung. “Dia sehari-hari itu kerjanya pembuat sangkar burung dari bambu,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Sejarawan Ini Sebut Kalau Mitos Babi Ngepet sejak Dulu Munculnya di Bulan Puasa
Kebetulan AI bisa mengaji sehingga warga sekitar minta diajari. Beberapa orang datang untuk belajar pada AI. “Ya karena dia bisa mengaji dan ada beberapa orang yang meminta diajarkan oleh dia,” ujarnya.
AI pula yang menginisiasi membuat berita bohong soal babi ngepet. Tersangka nekat mengembuskan hoaks lantaran ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya.
“Sebagai tokoh masyarakat ternyata dia tidak terlalu terkenal di kampungnya. Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi, tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja,” ujar Imran.
AI telah merencanakan menyebar berita bohong sejak sebulan lalu. Dia bekerjasama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.
“Tim mereka yang berjumlah 8 orang tadi seolah-olah mengarang cerita ada 3 orang 1 orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa 7 Orang yang Terlibat Babi Ngepet Palsu di Depok
Menurut kapolres, masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang menangkap sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya. “Masing-masing punya peran, ada yang nangkap ngaku telanjang itu bukan telanjang. Yang membunuh babinya, menguburkan, perannya sudah ada. Hanya buka baju saja. Kalau dicerita video yang viral kan mereka telanjang bulat,” katanya.
Atas kasus ini AI mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
AI ternyata hanya seorang bapak-bapak pada umumnya. Kegiatan sehari-harinya pembuat sangkar burung. “Dia sehari-hari itu kerjanya pembuat sangkar burung dari bambu,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Sejarawan Ini Sebut Kalau Mitos Babi Ngepet sejak Dulu Munculnya di Bulan Puasa
Kebetulan AI bisa mengaji sehingga warga sekitar minta diajari. Beberapa orang datang untuk belajar pada AI. “Ya karena dia bisa mengaji dan ada beberapa orang yang meminta diajarkan oleh dia,” ujarnya.
AI pula yang menginisiasi membuat berita bohong soal babi ngepet. Tersangka nekat mengembuskan hoaks lantaran ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya.
“Sebagai tokoh masyarakat ternyata dia tidak terlalu terkenal di kampungnya. Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi, tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja,” ujar Imran.
AI telah merencanakan menyebar berita bohong sejak sebulan lalu. Dia bekerjasama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.
“Tim mereka yang berjumlah 8 orang tadi seolah-olah mengarang cerita ada 3 orang 1 orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa 7 Orang yang Terlibat Babi Ngepet Palsu di Depok
Menurut kapolres, masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang menangkap sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya. “Masing-masing punya peran, ada yang nangkap ngaku telanjang itu bukan telanjang. Yang membunuh babinya, menguburkan, perannya sudah ada. Hanya buka baju saja. Kalau dicerita video yang viral kan mereka telanjang bulat,” katanya.
Atas kasus ini AI mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(jon)