Aksi May Day, Buruh dan Mahasiswa Mulai Padati Kawasan Monas dan Patung Kuda

Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:07 WIB
loading...
Aksi May Day, Buruh dan Mahasiswa Mulai Padati Kawasan Monas dan Patung Kuda
Berbagai elemen buruh dan mahasiswa sudah mulai memadati kawasan Patung Kuda dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Berbagai elemen buruh dan mahasiswa sudah mulai memadati kawasan Patung Kuda dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Para elemen buruh dan mahasiswa tersebut bakal melakukan aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada hari ini, Sabtu 1 Mei 2021.



Pantauan MNC Portal di lokasi, elemen buruh yang telah hadir antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSP Farkes dan juga BEM SI.

Aksi May Day, Buruh dan Mahasiswa Mulai Padati Kawasan Monas dan Patung Kuda


Salah satu orator menyuarakan alasannya kepada para elemen buruh dan mahasiswa yang hadir yang akan berorasi di depan Gedung Mahkamah Kontitusi (MK). "Karena kita tahu omnibus law melanggar konstitusi," tegas sang orator.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2021 akan diikuti oleh berbagai elemen buruh.



Aksi May Day, Buruh dan Mahasiswa Mulai Padati Kawasan Monas dan Patung Kuda


Khusus dari KSPI, kata Said Iqbal, peringatan May Day kali ini akan diikuti sekurang-kurangnya 50.000 buruh, dari 3.000 perusahaan atau pabrik, 200 kabupaten dan kota, dan 24 provinsi. Sedangkan di Jakarta aksi akan dipusatkan di depan Istana Negara dan depan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ujar Said Iqbal.

Isu pertama, batalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), sedangkan yang kedua adalah berlakukan UMSK 2021. Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3780 seconds (0.1#10.140)