Tak Punya Izin Trayek, 115 Travel Gelap Diamankan di Polda Metro Jaya

Kamis, 29 April 2021 - 10:37 WIB
loading...
Tak Punya Izin Trayek, 115 Travel Gelap Diamankan di Polda Metro Jaya
Sebanyak 115 bus travel diamankan polisi di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Mereka tidak mempunyai izin trayek dan nekat membawa pemudik meski mudik dilarang. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Sebanyak 115 kendaraan yang digunakan untuk travelgelap diamankan polisi. Ratusan travel gelap itu diamankan karena melanggar aturan larangan mudik .

Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 115 kendaraan yang diamankan terdiri dari kendaraan ELF dan L 300 sebanyak 64 unit sedangkan kendaraan minibus sebanyak 51 unit. Ratusan kendaraan itu akan diamankan hingga Lebaran berakhir.

“Semuanya akan kami kenakan Pasal 308 Undang-Undnag lalu lintas dan jalan tentang pelanggaran trayek,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menegaskan, kendaraan yang diamankan tersebut tertangkap tangan sedang membawa penumpang untuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga Jawa Timur. Seluruh kendaraan tersebut berpelat hitam dan tidak memiliki izin trayek untuk tujuan tertentu.

“Jelas mereka tidak punya izin trayek sehingga aturannya tidak diperkenankan mengangkut penumpang apalagi untuk tujuan tertentu,” tegasnya.

Selanjutnya, guna memberikan efek jera maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya serta pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah tanggal 17 Apri 2021 mendatang.

Selain itu, penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab atigen atau cek ksehatan lainnya. Tempat duduk yang digukan juga tidak ada jeda atau batas ehingga sangat membahayakan bila memang harus dilanjutkan kembali.

“Memang tidak ada kewajiban antigen sehingga bisa jadi sumber penularan di kendaraan tersebut,” tukasnya.

Terkait tarif yang dikenakan para travel ini juga yang dikenakan cukup mahal. Misalnya untuk ke Jawa Tengah perorang dikenakan biaya Rp350-400 ribu sekali jalan sedangkan tarif resminya hanya Rp200-250 ribu sekali jalan. Hal tersebut dikarenakan mereka berjanji akan bisa melewati petugas dan bisa membawa penumpang sampai tujuan.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)