Antisipasi Mudik, Polda Metro Jaya Klaim Sudah Amankan Puluhan Travel Gelap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap puluhan travel gelap yang tetap berupaya mengangkut masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum menjelaskan secara rinci data travel gelap yang sudah diamankan.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat expose," kata Sambodo, Rabu (28/4/2021). Dia menjelaskan, kepolisian masih mendata travel gelap tersebut dan mereka akan dikandangkan hingga 17 Mei 2021. (Baca juga; Presiden Persija dan Jakmania Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya )
Dia mengakui saat ini masih periode pengetatan dan belum memasuki periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, Polda Metro Jaya akan tetap melakukan patroli untuk mengawasi adanya oknum yang tetap mengangkut pemudik.
Disamping itu, sambung Sambodo, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut para pemudik. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," singkatnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Temukan Iklan Travel Gelap untuk Angkut Pemudik )
Atas hal itu, Sambodo menyebut kepada para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat expose," kata Sambodo, Rabu (28/4/2021). Dia menjelaskan, kepolisian masih mendata travel gelap tersebut dan mereka akan dikandangkan hingga 17 Mei 2021. (Baca juga; Presiden Persija dan Jakmania Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya )
Dia mengakui saat ini masih periode pengetatan dan belum memasuki periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, Polda Metro Jaya akan tetap melakukan patroli untuk mengawasi adanya oknum yang tetap mengangkut pemudik.
Disamping itu, sambung Sambodo, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut para pemudik. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," singkatnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Temukan Iklan Travel Gelap untuk Angkut Pemudik )
Atas hal itu, Sambodo menyebut kepada para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
(wib)